
Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan - Poltekkes Kemenkes Kupang 2018
Berdasarkan Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Institusi Pemerintah setiap pemimpin Departemen/lembaga Pemerintahan Non Departemen, Pemerintah Daerah, Satuan Kerja atau Unit Kerja didalamnya wajib membuat laporan akuntabilitas kinerja secara berjenjang serta berkala untuk disampaikan kepada atasannya. Guna untuk meningkatkan kinerja institusi pemerintah yang akuntabel dan dapat diandalkan, bersih,bertanggung jawab dan berdaya guna maka perlu disusun Laporan Akuntabilitas Intitusi Pemerintah (LAKIP) pada setiap akhir tahun. LAKIP ini dibuat untuk mengetahui capain kinerja yang dihasilkan dan sebagai bahan masukan untuk perencanaan tahun berikutnya bagi Politeknik Kesehatan Kemenkes Kupang.
Dalam rangka efisiensi dan efektifitas pengelolaan sumber daya manusia dosen dan tenaga kependidikan, sumber daya keuangan, sarana prasarana Poltekkes Kemenkes Kupang, diperlukan suatu sistem akuntabilitas kinerja yang disusun dalam Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) tingkat Poltekkes Kemenkes Kupang, sebagai bentuk pertanggungjawaban Poltekkes Kemenkes kepada publik.Manfaat lain dari pengukuran kinerja secara berkala adalah memberikan gambaran kepada pihak-pihak internal dan eksternal tentang pelaksanaan misi organisasi dalam rangka mewujudkan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam dokumen resntra ataupun penetapan kinerja.
Dalam Laporan Akuntabilitas terdapat :
- Pengukuran Kinerja
- Perjanjian Kerja
- Capaian Kinerja Organisasi
Untuk melihat LAKIP Poltekkes Kupang 2018 secara lengkap dapat di unduh dengan link dibawah ini :