Home Akses Informasi Publik

Akses Informasi Publik

670
SHARE
Akses Informasi Publik

Keberadaan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan (1) hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik; (2) kewajiban badan publik dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringandan cara sederhana.Sejalan dengan salah satu tujuan dari UU No. 14 Tahun 2008 adalah meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi dilingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

Dalam rangka memenuhi hak masyarakat mendapatkan informasi publik, Poltekkes Kemenkes Kupang menyediakan Desk Pelayanan Informasi Publik sebagai layanan publik langsung, yang berada di Gedung Direktorat Jalan Piet A Tallo, Liliba - Kupang. Desk Pelayanan Informasi ini dilengkapi dengan meja layanan, kursi, televisi, telpon, buku tamu, media informasi, rak brosur dan standar operasional prosedur pelayanan.

Layanan publik yang diberikan oleh Poltekkes Kupang adalah sebagai berikut :

No Jenis Permohonan Informasi Subag/Bag PJ Pembuat Informasi Waktu dan Tempat Pembuatan Informasi Retensi Arsip
1 Legalisir Ijazah dan Transkrip Nilai ADAK Staf Adak Ruangan ADAK, waktu pengambilan hasil legalisir + 3 hari kerja Tidak Ada Arsip
2 Keterangan Aktif Kuliah ADAK Staf Adak Ruangan ADAK, waktu pengambilan surat keterangan + 2 hari kerja 1 Tahun
3 Verifikasi Ijazah ADAK Staf Adak Ruangan ADAK, waktu pengambilan Surat verifikasi + 2 hari kerja 1 Tahun
4 Surat Keterangan Alumni ADAK Staf Adak Ruangan ADAK, waktu pengambilan Surat verifikasi + 1 hari kerja 1 Tahun
5 Surat Ijin Belajar Mahasiswa Asing ADAK Staf Adak Ruangan ADAK, waktu pengambilan Surat Keterangan + 3 hari kerja 1 Tahun
6 Permintaan MOU Kemahasiswaan, Alumni dan Kerjasama Staf Kemahasiswaan Ruangan Kasubag Kemahasiswaan,  Alumni dan Kerjasama. Proses Penyelesaian MOU sekitar + 2 minggu Tergantung lamanya kerjasama ( 3-5 thn)
7 Permohonan Ijin Penelitian UPPM Staf UPPM Ruangan Administrasi/Persuratan 1 Tahun

Layanan desk Poltekkes Kemenkes Kupang dibuka setiap hari kerja.

Hari senin s.d kamis :08:00 s.d 16:00  - Istirahat : 12:00 - 13:00

Hari Jumat : 08 :00 - 16 : 30 - Istirahat 11:00 - 13:00