Home Alur Pelayanan Permintaan Informasi Publik

Alur Pelayanan Permintaan Informasi Publik

712
SHARE
Alur Pelayanan Permintaan Informasi Publik

ALUR MEKANISME PERMINTAAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

POLTEKKES KEMENKES KUPANG

No Langkah - Langkah Permohonan
1 Pemohon dalam hal ini masyarakat umum mengajukan permohonan informasi publik ke PPID dengan mengisi formulir dengan kelengkapan syarat sebagai berikut : KTP, Surat Permintaan Data Dari Lembaga, email aktif atau silakan klik pada menu hubungi kami
2 Petugas data dan Informasi PPID mencatat/ meregistrasi dan mengecek kelengkapan berkas permohonan informasi publik
3 Verifikasi berkas permohonan informasi oleh PPID
4 PPID memberikan pemberitahuan tertulis atau mengirimkan email ke pemohon atau lembaga
5 Jika berkas tidak lengkap, maka PPID akan meminta kelengkapan data kepada pemohon atau lembaga dengan mengirimkan surat kepada pemohon secara tertulis atau melalui email
6 Jika informasi belum ada, PPID dapat melakukan pemberitahuan secara tertulis atau melalui email kepada pemohon atau lembaga perihal perpanjangan waktu untuk mempersiakan data atau informasi
7 Jika pemohon informasi puas, maka pelayanan informasi selesai
8 Jika pemohon informasi tidak puas dengan jawaban informasi publik atau tidak ditanggapi oleh PPID maka pemohon berhak untuk mengajukan keberatan informasi