
Keberadaan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan (1) hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik; (2) kewajiban badan publik dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringandan cara sederhana.Sejalan dengan salah satu tujuan dari UU No. 14 Tahun 2008 adalah meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi dilingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas
Negara menjamin hak atas informasi bagi warga negaranya. Bentuk dari pelasanaanya dengan terbitnya Undang undang nomor 14 tahun 2008 yang kemudian diikuti pembentukan lembaga dan peraturan pelaksanaan. Saat ini pemerintah sebagai pengelola negara terus giat mewujudkan good governance melalui keterbukaan informasi. Kementerian dan Lembaga sebagai badan publik diwajibkan melaksanakan undang undang tersebut. Poltekkes Kemenkes Kupang sebagai salah satu unit kerja dibawah Kementrian Kesehatan juga mendapatkan amanah yang sama untuk melaksanakannya.
Poltekkes Kemenkes Kupang selaku Badan Publik, selalu berupaya melakukan transparansi keterbukaan informasi dalam rangka menuju tata kelola pemerintahan yang lebih baik (good governance). Berbagai program dilakukan seperti pembentukan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi, penyediaan area pelayanan informasi, penyediaan website, penyiapan perangkat peraturan, berperan aktif dalam pelaksanaan Open Governance Indonesia (OGI), serta kegiatan yang mendukung keterbukaan informasi lainnya. Seluruh kegiatan dalam rangka memberi akses informasi kepada publik menjadi salah satu langkah dari rangkaian kegiatan yang akan mewujudkan pengawasan internal dan eksternal organisasi.
Untuk melihat laporan secara lengkap dapat diunduh dibawah ini :