
Berdasarkan kebutuhan terkait pelayanan informasi publik yang cepat maka Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melakukan penggantian Peraturan Kementerian Kesehatan tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, pada tahun 2017 diganti dengan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/346/2017 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Kesehatan.
Peraturan Kementerian Kesehatan tersebut secara substansi berpengaruh pada struktur organisasi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi di lingkungan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang berorentasi pada sistem pengelolaan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan.
Dengan dasar aturan Keputusan Menteri Diatas, maka Poltekkes Kemenkes Kupang juga membentuk dan ,menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam lingkup kerja Poltekkes Kemenkes Kupang. Seuai dengan Keputusan Direktur Polteknik Kesehatan Kemenkes Kupang Nomor : HK. 02.03/1/2740/2019 tentang penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.
Nama Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Politeknik Kesehatan Kemenkes Kupang
No | Nama | Jabatan |
1 | Direktur Poltekkes Kemenkes Kupang | Pejabat PPID |
2 | Kepala Unut Data dan Informasi | Ketua/ Sekertaris |
KOORDINATOR PELAYANAN INFORMASI | ||
3 | Kepala Sub Bagian Keuangan, Kepegawaian, dan Umum | Anggota |
4 | Kepala Sub Bagian Administrasi Akademik | Anggota |
5 | Kepala Sub Bagian Administrasi Kemahasiswaan, Kerja Sama dan Alumni | Anggota |
PETUGAS PELAYANAN INFORMASI | ||
6 | Ka Unit Penjamu | Anggota |
7 | Kaur Sistem Informasi | Anggota |
8 | Administrasi / IT | Anggota |
9 | Administrasi / IT | Anggota |
10 | Administrasi Informasi | Anggota |
11 | Staf Administrasi Akademik | Anggota |
Untuk melihat dan mengunduh SK PPID Poltekkes Kupang dapat diunduh disini