Informasi Publik
Berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) No. 14 Tahun 2008, informasi publik adalah segala bentuk informasi yang wajib terbuka bagi masyarakat, kecuali informasi yang dikecualikan (seperti informasi rahasia atau yang mengancam kepentingan umum jika dipublikasikan).