PPID poltekkes kemenkes kupang
0380 8800256

Tentang

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1625/MENKES/SK/VII/2011. Berdasarkan kebutuhan terkait pelayanan informasi publik yang cepat, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melakukan pembaruan terhadap Peraturan Kementerian Kesehatan tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. Pada tahun 2017, peraturan ini diganti dengan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/346/2017 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Kesehatan. Peraturan tersebut berpengaruh pada struktur organisasi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi di lingkungan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, yang berorientasi pada sistem pengelolaan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.

Berdasarkan peraturan HK.01.07/MENKES/346/2017 sebagaimana dimaksud, organisasi PPID di lingkungan Kementerian Kesehatan adalah sebagai berikut:

  1. Pembina PPID dijabat oleh Menteri Kesehatan
  2. PPID Utama dijabat oleh Sekretaris Jenderal Menteri Kesehatan
  3. Atasan PPID pelaksana adalah seluruh Pimpinan Unit Eselon I di lingkungan Kementerian Kesehatan
  4. PPID Pelaksana dijabat oleh PPID Pelaksana Kantor Pusat/Koordinator PPID Pelaksana Unit Pelaksana Teknis dan PPID Pelaksana UPT
  5. Pelaksanaan tugas oleh PPID dibantu oleh Koordinator Pelayanan Informasi dan Petugas Pelayanan Informasi