
ALUR MEKANISME PERMINTAAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
POLTEKKES KEMENKES KUPANG
No | Langkah - Langkah Permohonan |
1 | Pemohon dalam hal ini masyarakat umum mengajukan permohonan informasi publik ke PPID dengan mengisi formulir dengan kelengkapan syarat sebagai berikut : KTP, Surat Permintaan Data Dari Lembaga, email aktif atau silakan klik pada menu hubungi kami |
2 | Petugas data dan Informasi PPID mencatat/ meregistrasi dan mengecek kelengkapan berkas permohonan informasi publik |
3 | Verifikasi berkas permohonan informasi oleh PPID |
4 | PPID memberikan pemberitahuan tertulis atau mengirimkan email ke pemohon atau lembaga |
5 | Jika berkas tidak lengkap, maka PPID akan meminta kelengkapan data kepada pemohon atau lembaga dengan mengirimkan surat kepada pemohon secara tertulis atau melalui email |
6 | Jika informasi belum ada, PPID dapat melakukan pemberitahuan secara tertulis atau melalui email kepada pemohon atau lembaga perihal perpanjangan waktu untuk mempersiakan data atau informasi |
7 | Jika pemohon informasi puas, maka pelayanan informasi selesai |
8 | Jika pemohon informasi tidak puas dengan jawaban informasi publik atau tidak ditanggapi oleh PPID maka pemohon berhak untuk mengajukan keberatan informasi |