Home Alur Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang

Alur Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang

752
SHARE

Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat Poltekkes Kemenkes Kupang atau  pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja denga Poltekkes Kemenkes Kupang dapat dilakukan sebagai berikut :

  1. Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui email resmi Poltekkes Kemenkes Kupang poltekkeskupang@yahoo.com dengan mengirinkan email dengan subject Penggaduan Penyalahgunaan Wewenang. Pengaduan akan diterima oleh Admin atau staf administrasi  yang selanjutnya diteruskan kepada Ketua Pelaksana / Kepala Unit Informasi dan diteruskan kepada Petugas Pelayanan Informasi untuk menvalidasi kebasahan laporannya yang kemudian didisposisikan ke Bidang yang manangani untuk proses tindak lanjut. Selanjutnya bidang yang manangani melaporkan hasilnya kepada Direktur Poltekkes Kemenkes Kupang sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan.
  2. Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui instagram Poltekkes Kupang, https://instagram.com/poltekkeskupang, diterima oleh Admin Poltekkes Kupang atau staf admin yang kemudian didisposisikan ke Bidang yang manangani untuk proses tindak lanjut. Selanjutnya bidang yang manangani melaporkan hasilnya kepada Direktur Poltekkes Kemenkes Kupang sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan.
  3. Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui No Telpon Poltekkes Kupang, (0380) 8800256 yang akan diterima oleh Admin Poltekkes Kupang atau staf admin yang selanjutnya diteruskan kepada Ketua Pelaksana / Kepala Unit Informasi dan diteruskan kepada Petugas Pelayanan Informasi untuk menvalidasi kebasahan laporannya yang kemudian didisposisikan ke Bidang yang manangani untuk proses tindak lanjut. Selanjutnya bidang yang manangani melaporkan hasilnya kepada Direktur Poltekkes Kemenkes Kupang sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan.

Demikian tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat di lingkup kerja Poltekkes Kemnekes Kupang