Home Tugas dan Fungsi PPID

Tugas dan Fungsi PPID

850
SHARE
Tugas dan Fungsi PPID

Tugas dan Fungsi  PPID

PPID Pelaksana mempunyai Tugas :

 NO            TUGAS  DAN FUNGSI                     
1 Melaksanakan penyimpanan, pendokumentasian, penyedian, dan pelayanan informasi - publik yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan / atau diterima di lingkungan unit kerjanya
2 Melaksanakan kewenangan atasan PPID Pelaksana yang didelegasikan kepadanya,
3 Melaksanakan kategori informasi di lingkungan unit kerjanya
4 Menyampaikan informasi kategori yang dikecualikan kepada atasan PPID Pelaksana.
5 Melaksanakan pelayanan informasi publik

Koordinator Pelayanan Informasi Mempuyai Tugas :

No TUGAS DAN FUNGSI
1 Melaksanakan penyimpanan, pendokumentasian, penyedian, dan pelayanan informasi - publik yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan / atau diterima di lingkungan unit kerjanya
2 Melaksanakan kewnangan PPID pelaksanan kantor pusat / koordinator PPID pelaksana UPT dan PPID pelaksana UPT yang didelegasikan kepadanya
3 Melaksanakan pelayanan informasi publik
4 Membuat laporan berkala kepada PPID pelaksana kantor pusat / koordinator PPID pelaksana UPT dan PPID pelaksana UPT masing masing

Petugas Pelayanan Informasi Mempunyai Tugas :

NO                                  TUGAS DAN FUNGSI
1 Menerima permohonan informasi dan memberikan informasi yang diminta oleh pemohon
2 Meneruskanpermohonan  informasi kepada koordinator pelayan informasi
3 Melakukan pendataan dan rekapitulasi secara berkala terhadap permohonan informasi yang sudah dikeluarkan