Langsung ke konten utama
Profil PPID

Dasar Hukum

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Poltekkes Kemenkes Kupang dibentuk sebagai wujud komitmen institusi dalam memberikan pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat. Keberadaan PPID bertujuan untuk menjamin hak setiap warga negara dalam memperoleh informasi publik serta mendukung penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Landasan Kebijakan

Daftar Dasar Hukum PPID

01

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

02

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

03

Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

04

Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik

05

SK Direktur Poltekkes Kemenkes Kupang Nomor HK.02.03/F.XXIX/4685/2026 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

Melalui PPID, Poltekkes Kemenkes Kupang berupaya menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan, serta memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat waktu, berbiaya ringan, dan sederhana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Dasar Hukum | PPID Poltekkes Kemenkes Kupang Langsung ke konten utama
Profil PPID

Dasar Hukum

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Poltekkes Kemenkes Kupang dibentuk sebagai wujud komitmen institusi dalam memberikan pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat. Keberadaan PPID bertujuan untuk menjamin hak setiap warga negara dalam memperoleh informasi publik serta mendukung penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Landasan Kebijakan

Daftar Dasar Hukum PPID

01

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

02

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

03

Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

04

Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik

05

SK Direktur Poltekkes Kemenkes Kupang Nomor HK.02.03/F.XXIX/4685/2026 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

Melalui PPID, Poltekkes Kemenkes Kupang berupaya menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan, serta memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat waktu, berbiaya ringan, dan sederhana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku