Tugas Utama
Mengkoordinasikan pengumpulan informasi publik dari seluruh unit kerja di lingkungan Poltekkes Kemenkes Kupang.
Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan melayani permintaan informasi publik.
Melakukan verifikasi dan pemutakhiran informasi serta dokumentasi publik secara berkala.
Menetapkan dan mengelola Daftar Informasi Publik (DIP).
Melakukan pengujian konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan
Memberikan pelayanan permohonan informasi publik kepada masyarakat.
Menangani pengajuan keberatan atas pelayanan informasi publik.
Mengoordinasikan penyelesaian sengketa informasi publik.
Menyusun laporan pelaksanaan layanan informasi publik secara berkala.
Fungsi Pelayanan Informasi
Dalam melaksanakan tugasnya, PPID Poltekkes Kemenkes Kupang mempunyai fungsi:
Fungsi Pengelolaan Informasi : Menghimpun, mengolah, mengklasifikasikan, menyimpan, dan mendokumentasikan informasi publik yang berada di lingkungan Poltekkes Kemenkes Kupang.
Fungsi Pelayanan Informasi : Memberikan pelayanan informasi publik yang mudah, cepat, tepat waktu, dan berbiaya ringan kepada masyarakat.
Fungsi Dokumentasi dan Arsip : Menjamin ketersediaan data, dokumen, dan arsip informasi publik yang akurat, lengkap, serta mudah diakses.
Fungsi Keterbukaan Informasi Publik : Mendorong terwujudnya transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan tinggi kesehatan melalui penyediaan informasi yang terbuka dan terpercaya.
Fungsi Penyelesaian Keberatan dan Sengketa Informasi : Mengelola dan memfasilitasi penanganan keberatan serta penyelesaian sengketa informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku.
Fungsi Pengembangan Sistem Informasi : Mengembangkan media dan sistem layanan informasi publik, termasuk website PPID dan layanan digital lainnya.
Fungsi Monitoring dan Evaluasi : Melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik di lingkungan Poltekkes Kemenkes Kupang.