Langsung ke konten utama
Profil PPID

Tugas dan Fungsi PPID

Tanggung jawab PPID dalam pengelolaan, penyediaan, pendokumentasian, serta pelayanan informasi publik.

Tugas PPID

Tugas Utama

✓

Mengkoordinasikan pengumpulan informasi publik dari seluruh unit kerja di lingkungan Poltekkes Kemenkes Kupang.

✓

Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan melayani permintaan informasi publik.

✓

Melakukan verifikasi dan pemutakhiran informasi serta dokumentasi publik secara berkala.

✓

Menetapkan dan mengelola Daftar Informasi Publik (DIP).

✓

Melakukan pengujian konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan

✓

Memberikan pelayanan permohonan informasi publik kepada masyarakat.

✓

Menangani pengajuan keberatan atas pelayanan informasi publik.

✓

Mengoordinasikan penyelesaian sengketa informasi publik.

✓

Menyusun laporan pelaksanaan layanan informasi publik secara berkala.

Fungsi PPID

Fungsi Pelayanan Informasi

Dalam melaksanakan tugasnya, PPID Poltekkes Kemenkes Kupang mempunyai fungsi:

✓

Fungsi Pengelolaan Informasi : Menghimpun, mengolah, mengklasifikasikan, menyimpan, dan mendokumentasikan informasi publik yang berada di lingkungan Poltekkes Kemenkes Kupang.

✓

Fungsi Pelayanan Informasi : Memberikan pelayanan informasi publik yang mudah, cepat, tepat waktu, dan berbiaya ringan kepada masyarakat.

✓

Fungsi Dokumentasi dan Arsip : Menjamin ketersediaan data, dokumen, dan arsip informasi publik yang akurat, lengkap, serta mudah diakses.

✓

Fungsi Keterbukaan Informasi Publik : Mendorong terwujudnya transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan tinggi kesehatan melalui penyediaan informasi yang terbuka dan terpercaya.

✓

Fungsi Penyelesaian Keberatan dan Sengketa Informasi : Mengelola dan memfasilitasi penanganan keberatan serta penyelesaian sengketa informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku.

✓

Fungsi Pengembangan Sistem Informasi : Mengembangkan media dan sistem layanan informasi publik, termasuk website PPID dan layanan digital lainnya.

✓

Fungsi Monitoring dan Evaluasi : Melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik di lingkungan Poltekkes Kemenkes Kupang.